Codex Alimentarius Commission (CAC) atau Codex merupakan badan antar pemerintah yang bertugas melaksanakan Joint FAO/WHO Food Standards Programme (program standar pangan FAO/WHO). Codex dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktek yang jujur (fair) dalam perdagangan pangan internasional serta mempromosikan koordinasi pekerjaan standardisasi pangan yang dilakukan oleh organisasi internasional lain.
Codex Alimentarius mengatur bagaimana makanan dapat tersaji secara aman dan baik dikonsumsi oleh para konsumennya. Hingga saat ini produk makanan yang diperdagangkan secara internasional telah mengalami peningkatan dengan jumlah dan variasi yang tersebar di seluruh di dunia. Sejak didirikan pada tahun 1963, sistem Codex telah berkembang secara terbuka, transparan, dan inklusif untuk menghadapi tantangan yang muncul.
Baca juga: Apa itu Codex Alimentarius?
Standar Codex di Indonesia
Indonesia menggunakan standar Codex sebagai acuan dalam menetapkan peraturan dan standar keamanan di bidang pangan. Panduan Kerja Codex berisi hal-hal terkait tujuan, organisasi, keanggotaan, manfaat, pengembangan standar, dan cara memahami dokumen yang dikeluarkan oleh Codex. Indonesia sendiri telah terlibat dalam kegiatan pengembangan Standar Codex sejak tahun 1971. Dalam hal ini, Indonesia telah memegang beberapa jabatan penting dalam organisasi Codex dan telah berpartisipasi dalam pengusulan dan penyusunan standar Codex.
Di Indonesia Codex telah diadopsi dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan perundang-undangan. Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tugas di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Hingga saat ini BSN telah menetapkan 14.656 Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari jumlah tersebut, SNI yang telah ditetapkan terkait pertanian dan teknologi pangan sebanyak 3.192 SNI.
BSN ditunjuk sebagai Codex Contact Point Indonesia dengan tugas utamanya dalam penanganan Komite Nasional Codex Indonesia, yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian, Lembaga, pakar di bidang pangan, asosiasi industri makanan dan asosiasi konsumen. Organisasi ini memiliki tugas utama untuk memperjuangkan posisi Indonesia berkaitan dengan penyusunan standar internasional pangan di forum Codex Alimentarius Commission (CAC), terutama dalam kaitannya dengan keamanan pangan dan perdagangan pangan yang adil.
Baca juga: Apakah penerapan SNI wajib?
Peran Indonesia dalam penerapan Codex
Indonesia memiliki peluang pasar yang luas untuk produk dalam dan luar negeri. Era globalisasi meningkatkan potensi masuknya produk secara bebas ke pasar Indonesia, khususnya produk impor. Sehingga perlindungan kosumen dan perdagangan yang adil dan jujur mutlak diperlukan.
Standar internasional merupakan salah satu cara yang dapat membantu meningkatkan daya saing dengan para kompetitor di seluruh dunia. Codex merupakan organisasi internasional yang beranggotakan 186 negara dan didukung oleh WHO, FAO, JECFA, JEMRA dll dengan kajian komprehensif. Produk pangan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan karena dapat mempengaruhi kondisi Kesehatan konsumennya. Dalam hal ini Codex sebagai standar internasional untuk pangan dapat membantu para pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sehingga dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas.
Sidang CAC merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang didasarkan kesepakatan negara anggota. Standar yang ditetapkan Codex merupakan referensi bagi negara anggota WTO dalam melakukan harmonisasi standar atau regulasi pengaturan di bidang pangan dan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan (dispute) dalam perdagangan internasional.
Melalui Sidang CAC ke-45, usulan Indonesia terkait standar bawang merah dan pala yang dirumuskan oleh Codex Alimentarius Commisission (CAC) diterima oleh dunia internasional. Codex telah menetapkan kedua standar tersebut menjadi standar internasional Codex.
Standard for Onions and Shallots sebagai dokumen CXS 348-2022
Memuat ketentuan mengenai persyaratan mutu untuk onions (bawang bombay) dan shallots (bawang merah) setelah proses penyiapan dan pengemasan. Standar ini berlaku untuk onions dari varietas Allium cepa L.; shallots dari varietas Allium cepa Aggregatum; dan grey shallots dari varietas Allium oschaninii yang dipasok dalam bentuk segar untuk konsumen. Standar ini tidak berlaku untuk onions dan shallots yang dimaksudkan untuk digunakan dalam proses industri.
Standard for dried seeds – Nutmeg sebagai dokumen CXS 352-2022
Standar pala berlaku untuk biji kering, dalam bentuk kering atau dehidrat sebagai rempah, dari Myristica fragrans Houtt yang merupakan kelompok Myristicaceae, yang telah dipanen dan diberi perlakuan pasca-panen seperti pengupasan, pengeringan, penyortiran, pemecahan, pemilahan dan/atau penggilingan sebelum pengemasan akhir dan dijual kepada konsumen dalam bentuk utuh, pecahan atau bubuk, untuk konsumsi langsung.
Keterlibatan Indonesia dalam penyusunan standar Codex diperlukan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen, memperjuangkan kepentingan nasional, dan memastikan pemenuhan standar dan regulasi nasional telah selaras dengan ketentuan standar Codex sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dalam perdagangan internasional.
Penerapan Codex di Indonesia dinilai penting untuk diterapkan baik oleh Perusahaan kecil, menengah, maupun Perusahaan besar diantaranya:
- Untuk memenuhi persyaratan standar produk yang telah memiliki standarya sendiri.
- Bagi produk yang belum tersedia standarnya, codex digunakan sebagai dasar pengembangan produk dan panduan dalam proses produksi atau analisis laboratorium.
Pasar produk makanan mengalami peningkatan setiap tahunnya, sehingga diperlukan inovasi untuk mendukung ketersediaan produk makanan yang memenuhi kebutuhan, berdaya saing, memenuhi aspek keamanan, dan berkualitas. Sehingga diperlukan keselarasan dan kerjasama yang baik dan optimal antara Akademisi, Pengusaha/Business, Pemerintah, dan Konsumen.
Baca juga: SNI yang Diwajibkan Pemerintah