Konsultasi SNI
Standar Nasional Indonesia atau SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Terdapat 2 (dua) kategori mutu dan standar yang dipersyaratkan dalam Konsultasi Sertifikat SNI yaitu:
- Produk memenuhi spesifikasi standar tertentu.
- Perusahaan memenuhi persyaratan standar sistem manajemen mutu (ISO 9001).
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
- Openness (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI; - Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya. Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI; - Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil; - Effectiveness and Relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; - Development Dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Kenapa SNI?
- Perusahaan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global.
- Melindungi konsumen dan meningkatkan kepuasan konsumen.
- Meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
- Memfasilitasi produsen untuk meningkatkan pasar terhadap produk mereka.
Apakah perusahaan membutuhkan SNI?
Standar Nasional Indonesia atau SNI adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebuah produk. Produk ini merupakan hasil produksi masyarakat Indonesia, baik secara perorangan maupun oleh badan atau perusahaan. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib (SNI Wajib) diterapkan terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun impor yang diperdagangkan dalam wilayah Indonesia. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada dasarnya bersifat sukarela. Namun, dapat diberlakukan wajib sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan produk pada kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Selain itu, dengan mempertimbangkan aspek-aspek keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, moral hazard dan atau pertimbangan ekonomis. Daftar produk yang termasuk dalam kategori tersebut dapat dilihat pada situs Kementerian Perdagangan.