Standardisasi merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk menjamin kualitas produk atau jasa. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian produk atau jasa dengan standar yang telah ditetapkan. Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar nasional yang berlaku di Indonesia. Penggunaan dan konsumsi terhadap produk import merupakan hal yang lumrah. Maka dari itu, SNI berperan sebagai kontrol terhadap produk yang beredar luas. Seluruh produk harus mampu memenuhi seluruh standar yang diberlakukan oleh SNI. Sehingga bisa mendapatkan izin untuk kemudian diperjualbelikan.
Penerapan SNI
SNI dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan, serta dapat diterapkan terhadap:
- Barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
- Jasa yang diberikan;
- Proses atau sistem yang dijalankan; dan/atau
- Personil yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
Perlindungan konsumen sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan para konsumen. Sampai saat ini, masyarakat Indonesia sudah banyak mengkonsumsi dan menggunakan produk yang berasal dari luar negeri. Produk ini meliputi makanan dan minuman, kosmetik, alat kecantikan, mainan, bahan pokok, pakaian, kendaraan, komponen mesin, dsb. Sehingga pemerintah berupaya menjaga masyarakat dari penggunaan dan komsumsi produk import melalui standard yang dikenal sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia).
SNI yang diwajibkan Pemerintah
Pada dasarnya penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, SNI juga diberlakukan wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat SNI, BSN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
Berikut adalah beberapa contoh SNI yang diwajibkan Pemerintah.
- Mainan anak dengan regulasi teknis Permenperin No. No. 29 tahun 2018, Permenperin No. 111/M-IND/PER/12/2015, dan Permenperin No. 24/M-IND/PER/4/2013.
- Pakaian bayi dengan regulasi teknis Permenperin No. 97/M-IND/PER/11/2015, dan Permenperin No. 7/M-IND/PER/2/2014.
- Pupuk dengan regulasi teknis Permenperin No. 106/M-IND/PER/11/2015 dan Permenperin No. 26/M-IND/PER/24/2013.
- Pupuk urea
- Pupuk amonium sulfat (ZA)
- Pupuk triple superfospat (TSP)
- Pupuk kalium klorida (KCI)
- Pupuk super pospat (SP-36
- Pupuk fospat alam
- Ban dengan regulasi teknis Permenperin No. 76/M-IND/PER/9/2015.
- Ban mobil penumpang;
- Ban truk ringan;
- Ban truk dan bus;
- Ban sepeda motor;
- Ban dalam kendaraan bermotor;
- Baja dengan regulasi teknis Permenperin No.42/M-IND/PER/2/2012, Permenperin No.82/M-IND/PER/8/2011, dan Permenperin No.20/M-IND/PER/2/2011.
- Baja profil WF
- Baja profil H
- Baja profil siku sama kaki
- Baja profil I-Beam
- Baja profil kanal U
Berikut adalah daftar lengkap rekap SNI yang diberlakukan wajib oleh pemerintah.
Baca juga: Apakah penerapan SNI wajib?