Mengelola keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian integral dari pengelolaan bisnis. Perusahaan perlu melakukan penilaian risiko untuk mengetahui bahaya dan risiko di tempat kerja mereka dan melakukan tindakan untuk mengendalikannya secara efektif guna memastikan bahaya dan risiko tersebut tidak membahayakan pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk kepatuhan terhadap persyaratan K3 sesuai dengan hukum dan peraturan nasional adalah tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen yang kuat terhadap kegiatan K3 dalam organisasi, dan membuat pengaturan yang tepat untuk pembentukan sistem manajemen K3.
Manfaat dan Fungsi K3
K3 memiliki beberapa fungsi penting dalam industri kerja yang sangat berdampak pada keselamatan dan kesehatan karyawan. Fungsi-fungsi utama tersebut meliputi:
- Pencegahan cedera dan kecelakaan
Salah satu fungsi utamanya adalah mencegah cedera fisik dan kecelakaan di tempat kerja. Hal ini dicapai melalui pelatihan keselamatan, penggunaan APD, dan perencanaan kerja yang aman.
- Perlindungan peralatan dan fasilitas
K3 membantu melindungi peralatan dan fasilitas dari kerusakan atau kegagalan yang dapat disebabkan oleh kelalaian atau kecelakaan. Hal ini dapat menghemat biaya yang terkait dengan perbaikan atau penggantian peralatan.
- Kepatuhan terhadap peraturan
K3 membantu perusahaan mematuhi peraturan pemerintah terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini mencegah sanksi hukum dan masalah regulasi.
- Peningkatan produktivitas
Ketika karyawan bekerja di lingkungan yang aman dan sehat, mereka cenderung bekerja secara efisien. Risiko gangguan produktivitas akibat kecelakaan di tempat kerja dapat diminimalkan.
- Mengurangi ketidakhadiran dan perputaran
Karyawan yang bekerja di lingkungan yang aman dan sehat akan merasa lebih puas dan kecil kemungkinannya untuk absen atau meninggalkan pekerjaan mereka.
- Reputasi perusahaan yang positif
Perusahaan yang memprioritaskan K3 memiliki reputasi yang lebih baik di mata karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis. Hal ini dapat menarik lebih banyak pelanggan dan investasi. Ketahui juga manfaat penerapan ISO 45001untuk bisnis.
Peraturan K3 di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih terjadi. Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja dan meminimalisir risiko kecelakaan kerja, di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai K3, diantaranya:
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang Undang Dasar 1945 pasal 5, 20 dan 27.
- Undang-Undang No 23/1992 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan-peraturan tersebut wajib diketahui oleh perusahaan supaya dapat memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman kepada pekerja, sehingga risiko kecelakaan kerja dapat berkurang.