standar baku

Kesehatan lingkungan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak, karena hal ini akan mempengaruhi aspek kehidupan. Udara, air, dan tanah yang tercemar akan menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam berbagai penyakit, mulai dari masalah pernapasan hingga kondisi yang mengancam jiwa. Oleh karena itu, mempunyai lingkungan yang bersih tentu akan meningkatkan kesehatan menjadi lebih baik, selain itu lingkungan yang bersih juga memastikan kondisi kehidupan yang lebih sehat dan mengurangi  tingkat risiko penyakit pada masyarakat. Untuk dapat menjaga lingkungan tetap bersih dan meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan masyarakat harus mengetahui standar baku mutu kesehatan lingkungan berikut ini! ketahui juga peran ISO 27001 menjaga keamanan informasi sektor industri

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan menyebutkan bahwa standar baku mutu kesehatan lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan dan/atau akan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Berikut 6 aspek standar baku mutu kesehatan lingkungan yang terdiri dari : 

  1. Setiap penghuni keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan pemukiman wajib memelihara kualitas media air, udara, tanah, pangan, sarana, dan bangunan serta harus mewujudkan kepadatan vektor dan juga binatang pembawa penyakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.
  2. Setiap pengelola, penyelenggara, penanggung jawab lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media air, udara, tanah, pangan, sarana, dan bangunan serta harus mewujudkan kepadatan vektor dan juga binatang pembawa penyakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.
  3. Pengelola, penyelenggara, penanggung jawab ini meliputi institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, usahaa perorangan, kelompok masyarakat, dan individu yang mengelola, menyelenggarakan, bertanggung jawab terhadap pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
  4. Setiap produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum atau olahan pangan siap saji wajib memastikan air minum dan produk olahan pangan harus diproduksi sesuai dengan standar baku mutu kesehatan lingkungan.
  5. Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota mempunyai wewenang wajib untuk mewujudkan media air, tanah, udara, pangan, sarana, dan bangunan harus memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan bebas vektor dari binatang pembawa penyakit.
  6. Keadaan tertentu jika kondisi kualitas air, udara, tanah, pangan, sarana, bangunna berubah secara signifikan yang meliputi kualitas dan kuantitas akibat kejadian yang bersifat alami atau ulah manusia yang mempengaruhi kelangsungan hidup. Dalam keadaan ini Pemerintah harus bertindak untuk menjaga lingkungan sekitar. Ketahui juga penerapan manajemen risiko pada otoritas jasa keuangan

Temukan Solusi kebutuhan perusahaan Anda
Dapatkan detail konsultasi beserta penawaran menariknya

Untuk penjelasan lebih lanjut, segera hubungi kami!

Comments are disabled.