Sistem manajemen mutu ISO 9001 adalah serangkaian proses dan metode yang tercatat dan terkodifikasi yang dirancang untuk memastikan kualitas produk atau layanan perusahaan secara konsisten. standar ISO 9001 akan membantu perusahaan memenuhi harapan pelanggan. ISO 9001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang dibuat oleh badan standarisasi internasional. Dengan menerapkan standar ini sebuah perusahaan dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut menyediakan produk dan layanan yang berkualitas. Ketahui juga menyusun rencana kebutuhan industri dengan ISO 9001.
Mengikuti kerangka kerja untuk manajemen mutu perusahaan dapat menyederhanakan proses dan menghilangkan kebingungan tentang ekspektasi. Kerangka kerja ini juga dapat meningkatkan efisiensi dan mendorong kemajuan saat perusahaan untuk berkembang. Peningkatan yang terus menerus ini dapat menginspirasi kepercayaan diri di antara pelanggan, dewan direksi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam penerapan standar ISO 9001, pengelola mutu mempunyai tugas dan wewenang yang sangat penting. Adanya pengelola mutu dapat memastikan proses yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Unit Kerja telah berjalan baik dan akan menghasilkan produk akhir yang mempunyai spesifikasi sesuai dengan Standar Mutu. Ketahui juga dokumen sistem manajemen mutu ISO 9001
Tugas dan Tanggung Jawab dari Pengelola Mutu
Berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021 tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan tugas dari pengelola mutu yang terdiri dari :
- Memantau, meneliti dan menganalisis proses pelaksanaan tugas maupun produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Unit Kerja;
- Menganalisa setiap ketidaksesuaian guna menemukan akar permasalahannya;
- Menetapkan tindakan perbaikan yang harus dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan faktor penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terulangnya kembali ketidaksesuaian;
- Tindakan perbaikan bisa berupa peningkatan pengetahuan keterampilan sumber daya manusia (kompetensi), peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab, perbaikan tata kelola, komunikasi, perbaikan sarana dan infrastruktur dan sebagainya;
- Menetapkan batas waktu perbaikan yang harus dilakukan;
- Memverifikasi perbaikan yang dilakukan dan memastikan produk dan/atau jasa yang dihasilkan telah sesuai standar yang ditetapkan (memastikan efektifitasnya);
- Meminta mengulang proses apabila produk yang dihasilkan tidak sesuai Standar Mutu; dan
- Mengidentifikasi masalah dan isu terkait kualitas Mutu pada Unit Kerja masing-masing