Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) adalah sebuah pendekatan metodologi yang digunakan untuk melindungi informasi dan data penting dari segala bentuk ancaman atau serangan. Tujuannya adalah untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi dalam suatu organisasi. SMKI mencakup proses-proses seperti mengidentifikasi risiko keamanan, mengembangkan kebijakan prosedur keamanan informasi, mengelola akses perizinan, dan manajemen kesadaran keamanan.
SMKI memungkinkan organisasi untuk meminimalkan risiko keamanan informasi dan mengurangi dampak serangan dengan menerapkan proses yang terstandarisasi dan terstruktur. Selain itu, SMKI dapat membantu organisasi melindungi aset-aset penting dan memastikan bahwa informasi sensitif dan rahasia aman dari ancaman eksternal dan internal. SMKI juga dapat membantu organisasi untuk mematuhi hukum dan peraturan yang relevan, serta meningkatkan postur keamanan mereka secara keseluruhan. SMKI menjadi standar wajib yang harus diterapkan oleh semua lingkup bisnis termasuk di dalam Kementerian. Ketahui juga peran kunci ISO 27001 dalam melindungi data nasabah
Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Kementerian
Tujuan kebijakan ini digunakan sebagai pedoman dalam rangka melindungi aset teknologi informasi di lingkungan Kementerian dari berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu operasional bisnis baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak. Pengamanan dan perlindungan ini untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan. Berikut kebijakan sistem manajemen keamanan informasi di lingkungan Kementerian :
- Setiap pimpinan unit TIK Eselon 1 bertanggung jawab untuk mengatur penerapan kebijakan dan standar sistem manajemen keamanan informasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan dalam keputusan Menteri di lingkungan unit Eselon 1 masing-masing.
- Unit TIK Eselon 1 akan menerapkan kebijakan dan standar SMKI di lingkungan Kementerian yang akan ditetapkan dalam keputusan Menteri di lingkungan unit Eselon 1 masing-masing.
- Pimpinan unit TIK pusat dan setiap pimpinan unit TIK Eselon 1 bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan pengamanan dan perlindungan aset teknologi informasi di lingkungan unit Eselon 1 masing-masing dengan mengacu pada kebijakan dan standar sistem manajemen keamanan informasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan dalam keputusan Menteri.
- Unit TIK pusat dan unit TIK Eselon 1 bertanggung jawab melaksanakan pengamanan aset teknologi informasi di lingkungan unit Eselon 1 masing-masing dengan mengacu pada kebijakan dan standar SMKI di lingkungan Kementerian yang ditetapkan dalam keputusan Menteri
- Unit TIK pusat dan unit TIK Eselon 1 bertanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kepedulian terhadap keamanan informasi pada seluruh pengguna di lingkungan unit Eselon 1 masing-masing.
- Unit TIK pusat dan Unit TIK Eselon 1 menerapkan dan mengembangkan manajemen risiko dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan perlindungan aset teknologi informasi dengan mengikuti ketentuan penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
- Unit TIK pusat dan unit TIK Eselon 1 tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan data maupun perangkat lunak milik pihak ketiga yang diakibatkan dari upaya melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan juga ketersediaan aset teknologi informasi.
- Unit TIK pusat dan unit TIK Eselon 1 melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SMKI secara berkala untuk menjamin efektivitas dan meningkatkan keamanan informasi.
- Unit TIK pusat akan didampingi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian untuk melakukan audit internal SMKI di lingkungan Kementerian yang bertujuan untuk memastikan pengendalian, proses, dan prosedur SMKI dilaksanakan secara efektif sesuai dengan kebijakan dan standar SMKI di lingkungan Kementerian dan dipelihara dengan baik.
- Unit TIK pusat dan TIK Eselon 1 harus menggunakan laporan audit internal SMKI untuk meninjau efektivitas penerapan SMKI dan melakukan tindak lanjut terhadap temuan auditor.