Investasi atau keuangan bisa menjadi permasalahan yang krusial bagi perusahaan karena sangat rawan terkena risiko korupsi dan penyuapan yang bisa terjadi kapan dan dimana saja termasuk di Indonesia. Indonesia menjadi negara dengan jumlah korupsi terbesar di dunia, hal ini bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi tahunan yang menunjukkan Indonesia berada di peringkat 88 (dari total 175 negara). Oleh karena itu, untuk dapat terhindar dari risiko tersebut sektor bisnis harus mempunyai tata kelola investasi yang baik.
Tata kelola investasi adalah proses dimana perusahaan atau organisasi menjalankan otoritas investasi, membuat keputusan investasi, dan melakukan pengawasan investasi. Tata kelola investasi menggambarkan sistem pengambilan keputusan dan pengawasan yang digunakan untuk menginvestasikan aset dana. Dalam manajemen aset, kerangka kerja tata kelola investasi memainkan peran penting dalam membentuk risiko dan peluang.
Selain tata kelola investasi yang baik, perusahaan juga harus menerapkan standar ISO 37001 yang dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan, menerapkan, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. ISO 37001 menjadi salah satu standar ISO yang wajib diterapkan oleh semua sektor bisnis di Indonesia terutama yang memiliki risiko besar terhadap korupsi dan penyuapan. Ketahui juga tujuan kebijakan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001
Tata Kelola Investasi
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, menjelaskan bahwa perusahaan wajib menyusun kebijakan dan strategi investasi secara tertulis yang terdiri dari :
- Profil kekayaan dan kewajiban perusahaan
- kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban perusahaan
- Tujuan investasi
- Sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolak ukur hasil investasi yang digunakan
- Dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi
- Batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi
- Batas maksimum proporsi kekayaan perusahaan yang dapat ditempatkan pada satu pihak
- Batas maksimum jumlah aset yang tidak ditempatkan dalam bentuk investasi
- Objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi
- Tingkat likuiditas minimum portofolio investasi perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat asuransi
- Sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi
- Ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi
- Ketentuan penggunaan instrumen derivatif dan produk keuangan terstruktur lainnya untuk tujuan lindung nilai
- Pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya
- Tindakan yang akan diterapkan kepada Direksi atas pelanggaran kebijakan investasi.