Era digital 4.0 memang memberikan kemudahan, namun dibalik kemudahan tersebut terdapat risiko yang mengancam, salah satunya pencurian data pribadi. Apakah saat ini Anda sudah mengamankan semua data dan informasi pribadi?
Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), bahwa kasus pencurian data masih marak terjadi. Sejak tahun 2019 s.d. 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Hal ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tetapi termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi lainnya.
Jumlah kasus pencurian data pribadi akan terus meningkat jika tidak dilakukan penanganan yang tepat. Oleh karena itu, Pemerintah telah membuat undang-undang yang mengatur hukum perlindungan data pribadi, melalui UU No. 27 Tahun 2022. Tujuan UU PDP adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan meminimalisir kasus pencurian data pribadi di Indonesia. Selain itu, UU PDP tidak secara khusus membahas tentang data pribadi, tetapi juga sanksi/tindak pidana yang akan didapat seseorang jika melakukan pencurian data pribadi.
Baca juga : Takut data perusahaan bocor? cegah dengan ini!
Ketentuan Pidana bagi Pelaku Pencurian Data Pribadi
Sanksi pidana bagi pelaku yang sengaja membuat data pribadi palsu dan mencuri data seseorang, atau kegiatan melawan hukum lainnya telah diatur dalam peraturan perlindungan data pribadi atau UU PDP Pasal XIV yang terdiri dari:
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca juga : Ransomware mengancam Pusat Data Nasional! Ini Solusi Keamanan ISO 27001