Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan mendorong kreativitas industri pangan untuk memproduksi pangan yang inovatif dan diterima di masyarakat. Tidak hanya inovatif dan kreatif, dalam pengolahan makanan penting untuk mempertahankan standar kualitas dan keamanan yang tinggi. Karena konsumen menaruh kepercayaan pada produsen untuk memberikan produk yang tidak hanya lezat tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Berbagai produk yang tidak mempunyai keamanan dan mutu yang baik masih beredar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pada tahun 2023 BPOM telah menemukan 731 sarana atau sekitar 29,98 persen penjualan produk pangan olahan terkemas tak memenuhi ketentuan (TMK) atau tanpa izin edar, rusak, dan kadaluarsa. Angka itu terdiri dari 4.441 item atau 86.034 pcs pangan olahan TMK yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Mengingat masih tinggi angka peredaran produk tak layak edar, Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) memainkan peran penting dalam memastikan keamanan dan kualitas produk makanan dengan membuat regulasi yang mengatur tentang keamanan dan mutu produk yang layak edar.
Baca juga : Peran Penting Sertifikasi ISO 9001 di Sektor Lingkungan Hidup dan Pertanian
Bagaimana Alur Pendaftaran Pangan Olahan di BPOM?
Untuk memastikan produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor memenuhi standar keamanan, BPOM mewajibkan proses registrasi yang ketat. Berikut alur pelaksanaan pendaftaran makanan olahan di BPOM.
- Penyerahan dokumen dan data produk
Produsen atau importir harus menyerahkan dokumen dan data yang komprehensif mengenai produk makanan olahan mereka kepada BPOM.
- Evaluasi oleh BPOM
BPOM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan untuk menilai aspek keamanan dan kualitas produk makanan.
- Inspeksi fasilitas produksi
BPOM juga melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan.
- Penerbitan persetujuan distribusi
Setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi, BPOM memberikan persetujuan distribusi, yang menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan peraturan.
Baca juga : 3 Tujuan Utama Pemberlakukan SNI!
Standar Mutu Pangan Olahan
BPOM menetapkan standar mutu yang ketat untuk berbagai jenis pangan olahan. Berikut adalah standar mutu yang harus dipenuhi oleh pangan olahan.
- Komposisi bahan baku
Memastikan bahwa makanan olahan mengandung bahan-bahan yang aman dan sesuai sangat penting untuk mencegah risiko kesehatan.
- Batas kontaminasi zat berbahaya
BPOM menetapkan batas cemaran seperti logam berat dan mikroba patogen untuk melindungi kesehatan konsumen.
- Batas maksimum residu pestisida
Untuk meminimalkan risiko paparan pestisida, BPOM menetapkan batas residu pestisida pada makanan olahan.
- Persyaratan mutu organoleptik dan fisik-kimia
BPOM menetapkan kriteria untuk atribut sensorik dan sifat fisik-kimia untuk menjaga integritas produk dan kepuasan konsumen.
Baca juga : 4 Tahapan Pengendalian Mutu Produk SNI untuk Peningkatan Kualitas dan Keamanan
Pengawasan Produksi dan Distribusi
BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap proses produksi dan distribusi untuk menegakkan standar keamanan pangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan dalam pengawasan produksi dan distribusi sebuah produk.
- Inspeksi fasilitas produksi
Inspeksi rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kebersihan, sanitasi, dan produksi.
- Pengambilan sampel produk
BPOM mengumpulkan sampel produk makanan olahan untuk diuji di laboratorium guna memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas.
- Pengujian kualitas dan keamanan
Analisis laboratorium dilakukan untuk menilai parameter keamanan dan kualitas produk pangan olahan.
- Tindakan penegakan hukum
BPOM melakukan tindakan penegakan hukum yang cepat terhadap setiap pelanggaran peraturan, termasuk penarikan produk dan sanksi terhadap entitas yang tidak patuh.
Baca juga : Peran Codex dan Penerapannya di Indonesia