Perbedaan UU PDP vs GDPR menjadi salah satu topik penting dalam pembahasan regulasi perlindungan data di era digital saat ini. Seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan pertukaran informasi lintas negara, perlindungan terhadap data pribadi tidak lagi menjadi isu lokal, melainkan telah menjadi kebutuhan global. Banyak organisasi dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia maupun wilayah Uni Eropa dituntut untuk memahami kedua regulasi ini secara mendalam agar dapat mengelola data penggunaan dengan benar dan sesuai regulasi hukum.
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi privasi individu, namun terdapat perbedaan yang signifikan dalam aspek prinsip, mekanisme pengawasan, hingga sanksi yang diterapkan. Ketidaktahuan terhadap perbedaan ini dapat menimbulkan risiko hukum yang serius bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, memahami secara komprehensif perbedaan antara UU PDP vs GDPR menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan, menjaga kepercayaan publik, dan melindungi data pribadi secara berkelanjutan.
Mengenal UU PDP
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur tentang pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, dan pemrosesan data pribadi oleh individu maupun organisasi. Ditetapkan pada tahun 2022, regulasi ini hadir sebagai respon terhadap meningkatnya risiko kebocoran data di tengah pesatnya transformasi digital. UU PDP memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu atas data pribadinya, sekaligus menegaskan tanggung jawab bagi pihak pengendali dan prosesor data untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan informasi tersebut.
Dalam UU PDP diatur pula hak-hak pemilik data, seperti hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan menarik persetujuan atas pemrosesan data pribadi. Dengan diberlakukannya UU PDP, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan beretika, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data di Indonesia dapat terus meningkat.
Mengenal GDPR
General Data Protection Regulation (GDPR) adalah regulasi perlindungan data yang diberlakukan oleh Uni Eropa sejak Mei 2018 untuk mengatur cara pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi warga negara Uni Eropa. Regulasi ini hadir sebagai upaya memperkuat hak privasi individu di era digital, di mana data pribadi menjadi aset berharga sekaligus rentan terhadap penyalahgunaan.
GDPR menetapkan standar tinggi dalam pengelolaan data, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data, transparansi dalam penggunaan data, serta hak individu untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data mereka. Selain itu, GDPR memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran, dengan denda yang dapat mencapai jutaan euro.
Tujuan utama regulasi ini adalah memastikan setiap organisasi yang memproses data pribadi baik di dalam maupun di luar Uni Eropa bertindak secara etis, aman, dan bertanggung jawab terhadap privasi individu.
Perbedaan UU PDP vs GDPR

Memahami perbedaan antara UU PDP dan GDPR sangat penting bagi perusahaan yang ingin menjaga kepatuhan dan kepercayaan pelanggan dalam pengelolaan data pribadi. Penerapan sistem keamanan informasi yang kuat menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan data berjalan sesuai standar global. Untuk Anda yang ingin memperkuat tata kelola keamanan informasi dan menerapkan ISO 27001 secara profesional, kunjungi website Terra Solusi, penyedia jasa konsultan ISO terpercaya yang siap membantu organisasi Anda mencapai sertifikasi dengan efektif dan berkelanjutan.

