Isu lingkungan menjadi isu penting dan telah mendapatkan perhatian serius mulai dari masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah, selain itu dunia bisnis juga telah menyadari pentingnya perlindungan lingkungan dan peran yang dapat dimainkan oleh perusahaan dalam melestarikan dan menjaga lingkungan sekitar. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan, tidak hanya karena alasan etika dan moral tetapi juga karena alasan ekonomi. Perlindungan lingkungan dapat membantu perusahaan mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan reputasi mereka. Selain itu, bisnis juga memainkan peran penting dalam melindungi lingkungan dan mengatasi tantangan keberlanjutan global. Sektor bisnis memiliki kekuatan dan sumber daya untuk menerapkan praktik-praktik berkelanjutan, seperti mengurangi penggunaan energi dan air, meminimalkan limbah, dan mengadopsi metode produksi yang ramah lingkungan.
Baca juga: ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan dan Manfaatnya
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. Salah satu upayanya adalah dengan membuat kebijakan lingkungan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah bentuk upaya yang sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan juga penegakkan hukum.
Pengaruh Kebijakan Lingkungan di Perusahaan
ISO 14001 mempunyai standar yang jelas terkait sistem manajemen lingkungan. Hadirnya standar ini terutama untuk perusahaan mampu memberikan pengaruh kebijakan lingkungan, seperti :
- Perusahaan harus melakukan analisis mengenai dampak lingkungan dengan membuat dampak proyek terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
- Perusahaan melakukan pencegahan dan pengendalian polusi terpadu yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menghilangkan polusi, serta mengintervensi sumber kegiatan yang mencemari dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang benar.
- Perusahaan menetapkan tujuan dan sasaran perusahaan berdasarkan evaluasi aspek lingkungan.
- Perusahaan melakukan perbaikan rutin dan pencegahan pencemaran.
- Perusahaan meningkatkan efisiensi pemakaian energi dengan menggunakan peralatan ramah lingkungan.
- Perusahaan menerapkan 3R (reuse, recycle, recovery) dalam seluruh proses produksi dan memanfaatkan dan mengurangi limbah B3.
- Perusahaan dapat mengurangi emisi bahan pencemaran tanpa menyebabkan pencemaran pada media lain.