pentingnya Merek dagang

Merek dagang adalah simbol, logo, slogan, stempel, merek, tanda, atau kata yang didaftarkan atau ditetapkan untuk mewakili perusahaan atau produk. Ini membantu membedakan barang dan jasa seseorang dari perusahaan lain. Merek dagang sangat penting karena mereka membedakan barang dan jasa dari satu perusahaan dari pedagang lain. Merek dagang menyampaikan informasi tentang anda, perusahaan anda, reputasi, produk, dan layanan anda. Selain itu, merek dagang memungkinkan pelanggan untuk mengenali label atau desain.

Merek dagang menjadi sesuatu yang sangat penting dan harus dijaga terutama untuk bisnis. Anda harus segera mendaftarkan merek dagang supaya terhindar dari ganti rugi, karena tidak jarang ada oknum yang diam-diam mendaftarkan suatu merek lalu meminta ganti rugi kepada pengusaha dengan alasan sudah mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu.

Baca juga : Proses dan Standar Pendaftaran Pangan Olahan BPOM

Pentingnya Merek Dagang

Dengan mempunyai merek dagang perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan dan menarik perhatian pelanggan dan setelah Anda mendaftarkan merek dagang, itu menjadi aset berharga. Bisnis dapat menggunakan merek dagang di masa depan untuk menengahi kesepakatan yang baik dan memberikan keamanan finansial bagi perusahaan. Menggunakan merek dagang akan memastikan bahwa Anda tidak melanggar atau menyalin merek dagang lain yang telah didaftarkan oleh pedagang lain.

Selain itu, undang-undang merek dagang diberlakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap merek dagang yang telah terdaftar. Hal Ini akan melindungi pemilik dari kehilangan pendapatan dan penjualan mereka karena merek serupa. Setelah Anda mendaftarkan merek dagang, Anda memiliki hak untuk menggunakan merek secara eksklusif. Anda juga akan memiliki hak untuk menuntut perusahaan lain yang mungkin mencoba menggunakan merek yang sama.

Baca juga : 3 Tujuan Pemberlakuan SNI!

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek Dagang

Jika Anda akan ingin mendaftarkan merek dagang berikut syarat dan prosedur yang harus diketahui! 

Syarat pendaftaran merek dagang diantaranya: 

  1. Etiket atau label merek.
  2. Tanda tangan pemohon. 
  3. Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Binaan Dinas asli untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil (UMK). 
  4. Surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil.

Prosedur pendaftaran merek dagang: 

  1. Melakukan registrasi akun di laman merek.dgip.go.id. 
  2. Pilih “permohonan online”. 
  3. Pilih tipe permohonan. 
  4. Masukkan data pemohon.
  5. Isi kolom permohonan kuasa jika permohonan diajukan dengan kuasa. 
  6. Isi kolom hak prioritas jika memiliki. 
  7. Masukkan data merek yang akan didaftarkan. 
  8. Memasukkan data dengan klik “tambah”. 
  9. Klik “tambah” untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan.
  10. Kemudian, lakukan pembayaran sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui ATM, internet banking, atau m-banking. 
  11. Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai.
  12. Cetak tanda terima dan klik “selesai”

Baca juga : 4 Tahapan Pengendalian Mutu Produk SNI untuk Peningkatan Kualitas dan Keamanan

Temukan Solusi kebutuhan perusahaan Anda
Dapatkan detail konsultasi beserta penawaran menariknya

Untuk penjelasan lebih lanjut, segera hubungi kami!

Comments are disabled.