Sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) atau ISO 37001 mempunyai sejumlah kerangka kerja yang dapat membantu perusahaan menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen yang efektif. Selain itu, standar ISO 37001 juga dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga dapat terhindar dari risiko penyuapan.
Praktik penyuapan menjadi permasalahan tersendiri bagi perusahaan maupun organisasi. Pasalnya mempunyai sejumlah dampak negatif bagi perusahaan, mulai dari mengurangi kepercayaan publik hingga mengganggu keberlangsungan bisnis. Penyuapan sendiri dapat berupa sejumlah dana atau barang yang diberikan seseorang dengan tujuan untuk memperlancar urusan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Peran ISO 37001 dalam memastikan anti penyuapan
Pengertian ISO 37001
Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap. ISO 37001 menetapkan serangkaian ketentuan dan memberikan arahan untuk pengembangan, penerapan, pemeliharaan, peninjauan, dan peningkatan sistem manajemen anti-penyuapan.
Fokus standar SMAP ISO 37001 secara khusus ditujukan untuk pencegahan penyuapan. Tujuannya adalah memberikan ketentuan dan arahan bagi sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menanggapi tindakan penyuapan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi anti-penyuapan. Penerapan sistem manajemen anti-penyuapan bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam melawan penyuapan dengan menetapkan prosedur, kebijakan, dan kontrol yang menumbuhkan budaya integritas, transparansi, dan kepatuhan.
Baca juga: Pengenalan SMAP ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan
Klausul ISO 37001
Standar ISO 37001 mempunyai 10 klausul yang harus dipahami yaitu:
- Tujuan
- Standar referensi
- Istilah definisi
Perlu diingat bahwa pada klausul 1-3 ini bukan merupakan persyaratan.
- Konteks organisasi
4.1 Memahami organisasi dan konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan
4.3. Menentukan ruang lingkup sistem manajemen anti penyuapan
4.4. Sistem manajemen anti penyuapan dan prosesnya
4.5. Penilaian risiko penyuapan
- Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran, tanggung jawab, dan wewenang organisasi
- Perencanaan
6.1 Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang
6.2 Sasaran anti penyuapan dan perencanaan untuk mencapainya
- Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kepedulian & pelatihan
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi yang terdokumentasi
- Aktivitas operasi
8.1 Perencanaan dan kontrol operasional
8.2 Uji kelayakan
8.3 Pengendalian Keuangan
8.4 Pengendalian Non Keuangan
8.5 Penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya
8.6 Komitmen anti penyuapan
8.7 Hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa
8.8 Mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan
8.9 Meningkatkan kepedulian
8.10 Investigasi dan penanganan penyuapan
- Evaluasi kinerja
9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi
9.2 Audit internal
9.3 Tinjauan manajemen
9.4 Tinjauan fungsi kepatuhan anti penyuapan
- Perbaikan
10.1 Prosedur ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan
10.2 Prosedur tindakan perbaikan berkelanjutan