Apa itu ISO 45001?
ISO 45001 adalah pedoman yang mengatur persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Standar ini merupakan salah satu standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) bekerja sama dengan International Electrotechnical Commission (IEC).
Standar ISO untuk SMK3 yang berlaku saat ini diterbitkan pada 2018, dikenal sebagai ISO 45001:2018. ISO 45001 sendiri merupakan standar yang menggantikan OHSAS 18001. Dimana berfungsi sebagai acuan organisasi agar dapat meningkatkan kinerja SMK3 secara proaktif.
ISO 45001:2018 memuat 10 klausul dengan struktur yang mengandung High Level Structure atau Annex SL. Hal ini memudahkan proses integrasi ke dalam standar ISO lainnya seperti ISO 9001:2015.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja adalah prioritas utama bagi sebagian besar bisnis. Namun, kita masih menemukan kasus kematian dan cedera akibat kecelakaan kerja.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), terdapat lebih dari 2,78 juta kematian per/tahun akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu, terdapat 374 juta cedera dan penyakit yang tidak fatal. Selain dampak luar biasa pada keluarga dan masyarakat, kondisi tersebut juga meningkatkan biaya bisnis dan ekonomi secara signifikan.
ISO 45001, Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja sebagai Persyaratan dengan panduan penggunaan merupakan Standar Internasional pertama di dunia untuk kesehatan dan keselamatan kerja (OH&S). Standar ini telah memiliki kerangka kerja dengan standar minimum yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi risiko, dan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan di tempat kerja. Hal inilah yang memungkinkan organisasi untuk secara proaktif meningkatkan kinerja K3-nya.
Perlu diingat!
Pemerintah telah mewajibkan setiap organisasi atau perusahaan untuk menerapkan SMK3 melalui PP No. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
PP No. 50 tahun 2012 pasal 5 – Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 di perusahaannya.
SMK3 sendiri mencakup:
- Penetapan kebijakan K3;
- Perencanaan K3;
- Pelaksanaan rencana K3;
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Sertifikasi ISO 45001 bukan persyaratan standar namun dapat menjadi jaminan dan added value organisasi dalam memenuhi komitmen pengelolaan kinerja SMK3 secara maksimal.
Dengan memiliki sertifikasi berarti Organisasi telah berkomitmen terhadap kebijakan SMK3 untuk melindungi para pekerjanya dari berbagai risiko kecelakaan kerja. Hal ini tentu dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Organisasi. Sertifikat ISO 45001 dapat menjadi jaminan organisasi kepada para stakeholder, termasuk karyawan dan publik bahwa ia dapat menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
Baca juga: Mengenal ISO 9001