Seiring dengan perkembangan era digital yang semakin maju, keamanan informasi menjadi suatu hal yang sangat penting bagi organisasi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Standar ISO 27001 hadir sebagai panduan penting dalam memastikan perlindungan yang memadai terhadap informasi sensitif, termasuk data pribadi individu.
Kasus Pencurian Data di Indonesia
Perkembangan teknologi diiringi dengan risiko pencurian data pribadi yang juga semakin meningkat. Pelaku kejahatan siber tidak hanya menargetkan organisasi atau perusahaan saja, tetapi juga dapat mengancam individu sebagai korban serangan siber. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi, sejak bulan Januari 2023 sampai bulan Juni 2023 sudah tercatat sebanyak 35 kasus, angka ini jauh melampaui jumlah kasus pada tahun 2019-2021.
Peningkatan kasus pencurian data yang terjadi di setiap tahunnya menunjukkan bahwa baik masyarakat maupun organisasi belum sepenuhnya mampu meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan mereka dari risiko serangan siber. Sebagai respons terhadap hal ini, Pemerintah telah mengesahkan UU PDP No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca juga : Langkah ISO 27001 Meningkatkan Keamanan Informasi
UU No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 27/2022, Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. UU PDP merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi informasi rahasia milik masyarakat dan memberi payung perlindungan hukum bagi korban dan pelaku siber. UU PDP mengatur 2 jenis data pribadi, yaitu:
- Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
- Data dan informasi kesehatan;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Catatan kejahatan;
- Data anak;
- Data keterangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama;
- Status perkawinan; dan/ atau
- Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Baca juga : Mengenal Perbedaan ISO 27701 dan ISO 27018
Standar SMKI ISO 27001
ISO 27001 merupakan salah satu standar ISO yang disusun dan diterbitkan oleh badan standarisasi internasional ISO. Tujuannya adalah untuk membantu organisasi menjaga sistem keamanan informasi. Penerapan standar ISO 27001 sangat penting terutama di tengah masifnya penggunaan teknologi digital. Standar ini dapat melindungi beberapa aset Perusahaan, seperti:
- Sumber Daya Manusia (SDM).
- Kebijakan dan Regulasi.
- Infrastruktur.
- Data dan Sistem IT (Informasi dan Teknologi).
UU PDP sangat berkaitan dengan ISO 27001 karena UU ini mendukung prinsip keamanan informasi berdasarkan SMKI ISO 27001 yang terdiri dari kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
Hubungan UU PDP dengan Standar ISO 27001
UU PDP bertujuan untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi individu. Sedangkan ISO 27001 merupakan standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi (ISMS), yang membantu organisasi dalam mengelola risiko terkait keamanan informasi. Hubungan antara UU PDP dengan ISO 27001 diantaranya:
- Perlindungan Data Pribadi
Salah satu hubungan utama antara UU PDP dan ISO 27001 adalah dalam hal perlindungan data pribadi. UU PDP menetapkan persyaratan dan kewajiban untuk perlindungan data pribadi, sementara ISO 27001 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko keamanan informasi, termasuk data pribadi.
- Implementasi
Implementasi ISO 27001 dapat membantu organisasi memenuhi persyaratan UU PDP dengan mengidentifikasi dan menerapkan kontrol keamanan yang relevan. Misalnya, langkah-langkah seperti enkripsi data, manajemen akses yang ketat, serta pemantauan kegiatan pengguna yang dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap kedua peraturan tersebut.
- Audit dan Evaluasi
Kedua regulasi ini sama-sama mendorong organisasi untuk melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap sistem mereka. UU PDP memerlukan audit dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sedangkan ISO 27001 mendorong organisasi untuk melakukan audit internal dan eksternal untuk mengevaluasi efektivitas sistem manajemen keamanan informasi mereka.
Baca juga : Pentingnya ISO 27001 Untuk Menjamin Keamanan Data Pribadi