tujuan sni

Sudahkah Anda menjaga kualitas bisnis? Kualitas menjadi faktor penentu keberlangsungan bisnis, dengan adanya kualitas yang baik maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Namun, saat ini dalam melakukan kegiatan bisnis tak jarang ada perusahaan yang lebih memperhatikan kuantitas dibanding dengan kualitas. 

Kuantitas tanpa kualitas yang baik akan menghasilkan produk yang tidak layak untuk digunakan atau dikonsumsi oleh konsumen. Pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI diberlakukan untuk dapat menjamin dan memberikan perlindungan kepada konsumen.  

Apa itu SNI?

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Standar tersebut merupakan spesifikasi teknis yang dibuat berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan (pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar) melalui konsensus.

SNI dapat berlaku dan ditetapkan untuk produk barang, jasa, maupun proses produksi. Berikut beberapa produk yang wajib SNI: 

  1. Air mineral alami (SNI 6242:2015)
  2. Air mineral (SNI 3553:2015)
  3. Air demineral (SNI 6241:2015)
  4. Air minum embun (SNI 7812:2013)
  5. Garam konsumsi beryodium (SNI 01-3556-2000)
  6. Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019)
  7. Kopi Instan (SNI 2983:2014)
  8. Tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2016)
  9. Sarden dan makarel dalam kaleng (SNI 8222:2016)
  10. Tepung Terigu sebagai bahan makanan (SNI 3751:2009)
  11. Gula kristal – Bagian 3: Putih (SNI 3140.3:2010/Amd1:2011)
  12. Gula kristal – Bagian 2: Rafinasi (SNI 3140.2-2011)
  13. Kakao bubuk (SNI 3747:2009)
  14. Biskuit (SNI 2973:2011)

Baca juga : 4 Tahapan Pengendalian Mutu Produk SNI untuk Peningkatan Kualitas dan Keamanan

Tujuan SNI

Berikut 3 tujuan utama pemberlakuan SNI di Indonesia: 

  1. Meningkatkan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Membantu kelancaran dan keamanan perdagangan baik didalam maupun diluar negeri, baik antara konsumen dan produsen ataupun antara produsen dan juga konsumen.
  3. Mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, mutu barang atau jasa, proses, dan sistem.

Baca juga : Peran Codex dan Penerapannya di Indonesia

Temukan Solusi kebutuhan perusahaan Anda
Dapatkan detail konsultasi beserta penawaran menariknya

Untuk penjelasan lebih lanjut, segera hubungi kami!

Comments are disabled.